RUANG.NEWS GOWA – Murniati, perempuan berusia 45 tahun, menjadi korban kecelakaan yang melibatkan truk di Jalan Tun Abdul Razak, tepatnya di Bundaran Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.08 WITA.
Kaki kanan Murniati terlindas truk Mitsubishi Fuso berwarna oranye yang membawa muatan penuh dan ditutup terpal biru. Akibat kejadian tersebut, tulang dan daging pada kaki korban mengalami luka parah.
Kasatlantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.
Polisi juga telah mengamankan truk yang terlibat kecelakaan di Mako Polresta Gowa.
“Kasusnya sementara dalam penanganan lakalantas. Untuk kendaraannya juga sudah kami amankan di Mako,” kata AKP Hasan saat dihubungi awak media, Jumat (18/9/2026).
AKP Hasan juga telah menjenguk Murniati yang menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar.
Ia menyampaikan keprihatinan dan berharap kondisi korban segera membaik.
“Semoga dengan percepatan penanganan ini, bisa normal kembali,” ujarnya.
Murniati saat ini masih menjalani perawatan medis. Ia juga telah menjalani operasi pada bagian jari kaki akibat luka yang dideritanya.
Keluarga korban, Dg Paja, mengatakan kondisi kaki Murniati cukup parah setelah terlindas truk bermuatan penuh.
“Saat ini, kaki korban dipasangi besi agar jari-jari kakinya tetap terbentuk. Semoga besok saraf jarinya bisa digerakkan, sehingga kondisinya kembali normal,” jelasnya.
Diduga Melanggar Aturan Jam Operasional
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 14 poin C, aturan tersebut melarang kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C beroperasi mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat di Kabupaten Gowa bukan kali pertama terjadi.
Keberadaan truk bermuatan berat di jalan umum, terutama pada jam padat aktivitas masyarakat, berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Peristiwa yang menimpa Murniati kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operasional kendaraan pengangkut material.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.08 WITA, atau setelah memasuki waktu larangan operasional yang diatur dalam Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019.
Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan angkutan material perlu diperketat. Satlantas Polresta Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa juga perlu memastikan ketentuan jam operasional tersebut berjalan di lapangan.
Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan serupa.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Penegakan aturan tidak semestinya menunggu hingga kembali terjadi kecelakaan yang menyebabkan luka berat atau bahkan korban jiwa.(***)










