RUANG.NEWS MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Kasim, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Hakim menilai penetapan Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak sah karena dilakukan secara prematur.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata Adil Kasim.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan termohon untuk membebaskan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau lokasi penahanan lainnya setelah putusan praperadilan dibacakan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ujar hakim.
Putusan praperadilan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas di Sulawesi Selatan yang sebelumnya menjerat Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghapus substansi perkara pokok, melainkan menguji aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.(**)










